Search

10 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

JPU Sebut Pengadaan Chromebook Sudah Dikondisikan Sejak Awal, Klaim Pembelaan Dibantah

POLEZ.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar dugaan adanya niat jahat (mens rea), kesengajaan, serta pengkondisian proyek dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai sidang replik terhadap terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dalam keterangannya, Corneles menegaskan seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang diajukan pihak terdakwa tidak mampu menggugurkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, baik secara formil maupun material.

Menurut JPU, unsur kesengajaan telah terlihat sejak awal penyusunan kebijakan pengadaan Chromebook pada 2020. Dalam rapat tertutup pada Mei 2020, Nadiem disebut secara tegas menginstruksikan agar program digitalisasi pendidikan tetap menggunakan Chromebook.

“Pada rapat tertutup Mei 2020, terdakwa memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan digitalisasi menggunakan Chromebook dengan mengatakan ‘go ahead with Chromebook’,” ujar Corneles.

Instruksi tersebut, kata JPU, tetap dijalankan meskipun sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di kementerian telah menyampaikan keberatan terhadap penggunaan Chromebook. Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penguncian spesifikasi teknis pada sistem operasi Chrome OS.

JPU juga mengungkap adanya keterangan saksi yang menyebut terdakwa mengabaikan peringatan terkait ketidakcocokan Chromebook dengan sistem pendidikan yang sedang dikembangkan kementerian. Menurut jaksa, hal itu menjadi bukti bahwa terdakwa mengetahui adanya persoalan, namun tetap memilih melanjutkan kebijakan tersebut.

Selain itu, JPU memaparkan dugaan adanya permufakatan sejak awal tahun 2020 antara pihak kementerian dan Google. Dalam persidangan terungkap adanya sejumlah pertemuan yang diduga bertujuan mengarahkan proyek pengadaan agar menggunakan produk berbasis Chromebook.

Sebagai tindak lanjut, pihak Google disebut merekomendasikan pihak tertentu untuk berkomunikasi secara intensif dengan pejabat kementerian dalam penyusunan kajian teknis pengadaan. Kajian tersebut kemudian menjadi dasar penetapan spesifikasi yang mengarah pada penggunaan Chrome OS dan sistem manajemen perangkat milik Google.

Menurut JPU, kondisi tersebut menyebabkan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa tidak berjalan. Akibatnya, kompetitor lain tidak memiliki kesempatan untuk ikut bersaing dalam proses pengadaan.

Jaksa juga membantah klaim pembelaan yang menyatakan tidak terjadi kemahalan harga. Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, penguncian spesifikasi teknis menyebabkan harga perangkat mengalami lonjakan signifikan.

Laptop Chromebook yang sebelumnya ditawarkan sekitar Rp3 juta di katalog elektronik disebut meningkat menjadi sekitar Rp6 juta dalam pengadaan pusat dan mencapai Rp8 juta dalam pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tak hanya menyoroti kerugian keuangan negara, JPU juga menilai kebijakan tersebut berdampak pada aspek sosial. Saat pandemi COVID-19 berlangsung, pengadaan perangkat seharusnya diprioritaskan bagi sekolah-sekolah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang memiliki keterbatasan akses internet dan sarana pembelajaran.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, pengadaan justru banyak dilakukan di daerah perkotaan yang dinilai telah memiliki fasilitas pembelajaran daring yang relatif memadai.

Terkait klaim tingkat pemanfaatan Chromebook yang disebut mencapai 80 persen, JPU menyatakan angka tersebut baru meningkat setelah dilakukan berbagai langkah intervensi dan pelatihan kepada guru pada 2023.

Menurut Corneles, fakta itu justru menguatkan dakwaan bahwa pada periode 2020 hingga 2022 banyak perangkat Chromebook hasil pengadaan yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah-sekolah penerima.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago