Kabut Asap Makin Tebal, Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ

Kabut Asap Makin Tebal, Pekanbaru Kembali Terapkan PJJYPASNEWS
Kabut Asap Makin Tebal, Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ

POLEZ.ID — Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik menyusul memburuknya kualitas udara. Kebijakan tersebut berlaku pada 6–7 Oktober 2026 untuk jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Kebijakan itu diambil setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Senin, 5 Oktober 2026 menunjukkan kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori sangat tidak sehat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026.

“Memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi pada hari Senin, 5 Oktober 2026 kualitas udara terpantau pada kategori sangat tidak sehat,” kata Abdul Jamal.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru diwajibkan menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kualitas udara.

Kebijakan berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Sementara sekolah dan madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama maupun kementerian lainnya diimbau turut menyesuaikan pola pembelajaran demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

“Memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik,” sebut Abdul Jamal.

Bagi sekolah yang menghadapi kendala teknis, seperti keterbatasan jaringan internet maupun akses listrik, pembelajaran dapat dilakukan menggunakan modul atau bahan pembelajaran tertulis.

Sekolah juga diminta memberikan tugas mandiri yang dapat dikerjakan siswa dari rumah sehingga proses pembelajaran tetap berjalan selama kebijakan PJJ diberlakukan.

Dinas Pendidikan Pekanbaru meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan kebijakan tersebut secara disiplin. Kondisi kualitas udara akan terus dipantau dan dievaluasi untuk menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.