Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi MBGYPASNEWS
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

POLEZ.ID – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi pada Senin (31/8/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).

Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan BGN dan pelaksanaan program MBG.

Mereka masing-masing berinisial NHG selaku tenaga ahli pada BGN, AR selaku tenaga ahli pada BGN, HC selaku ASN pada BGN, MS selaku salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN, AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, MS selaku salah satu PPK pada BGN, serta AR selaku pihak dari Yayasan HMB.

Anang mengatakan, seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih terang sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.