Kejagung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Tata Kelola Nikel

Kejagung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Tata Kelola NikelYPASNEWS
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar.

POLEZ.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan kerugian keuangan negara senilai Rp401,65 miliar dari PT CNI. Uang tersebut merupakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyerahan kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel.

“Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful Bahri Siregar dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Dana tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Saiful menjelaskan, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam mengonstruksikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang terjadi pada 2017 hingga 2020.

Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

“Termasuk hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI serta tindakan penyidikan lainnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung mengungkap PT CNI merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun, pada 2017-2019 perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memiliki rekomendasi ekspor.

Selanjutnya, pihak PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan agar kadar nikel yang diperoleh dari hasil uji berada di bawah 1,7 persen. Kadar tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.

PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dari BPKP RI, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.

Saiful menegaskan, penegakan hukum perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku. Menurutnya, pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkasnya.