Kejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing
YPASNEWS
POLEZ.ID – Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL, Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing kepada entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025.
Penetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (7/9/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Tim Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 112 orang saksi, salah satunya Kuasa Direksi PT TPL,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Penyidik juga telah meminta dan menerbitkan surat tugas ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkap PT TPL diduga melakukan praktik under invoicing dalam penjualan produk pulp sejak 2008 hingga 2025.
PT TPL disebut melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI, Ltd. atau DP Macau, serta penjualan lokal kepada APR.
Dalam transaksi tersebut, PT TPL diduga secara melawan hukum mengubah atau memanipulasi HS Code produk. Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp, diduga diubah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Kejagung menyebut perubahan tersebut berkaitan dengan dugaan under invoicing dalam transaksi penjualan produk pulp.
PT TPL juga diwajibkan menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP DOC serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen tersebut digunakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran transaksi. Namun, penyidik menduga pelaporan transaksi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, korporasi PT TPL diduga bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam proses review atau penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pejabat yang berwenang disebut tidak mendasarkan pemeriksaan pada audit program yang telah disusun.
Kondisi tersebut menyebabkan tidak dilakukan perbandingan harga atas laporan TP DOC dan SPT PT TPL.
Kejagung menyatakan perbuatan PT TPL bersama pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, PT TPL sebagai tersangka korporasi disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai sangkaan subsidair, PT TPL dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Owner/POC: Redaksi



