Miliki Sabu 2,88 Gram, Polisi Ringkus Seorang Pria di Desa Batu Gajah Inhu
YPASNEWS
POLEZ.ID – Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Batu Gajah.
Dari operasi itu, diamankan seorang pria berinisial Ricky (43) bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,88 gram pada Selasa (1/9/2026), sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku diamankan di delakang rumahnya, sementara BB ditemukan dalam sebuah botol berwarna hitam yakni berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu atau seberat 2,88 gram,” kata Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Inhu.
Menurutnya, pelaku saat diamankan mengaku kepada petugas bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan bertindak sebagai pengedar. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pasir Penyu sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu. Jajaran Polsek Pasir Penyu kemudian menindak lanjuti dengan menggelar operasi penyelidikan ke lokasi.



