Search

13 Mei 2026

|

Nasional

Negara Kuasai Kembali 5,89 Juta Hektar Lahan Sawit, 4,11 Juta Hektar Dikelola Agrinas

POLEZ.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperluas penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Hingga Mei 2026, total lahan sawit yang berhasil ditertibkan mencapai 5,89 juta hektar.

Hal itu disampaikan dalam agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan langkah Satgas PKH menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kepentingan nasional dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

“Ini merupakan wujud hadirnya Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai,” ujar Burhanuddin.

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH mencatat telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektar.

Tak hanya itu, pada sektor pertambangan Satgas PKH juga berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektar.

Pada tahap VII ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektar kepada kementerian dan lembaga terkait. Proses penyerahan dilakukan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian ke BPI Danantara sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Lahan yang diserahkan tersebut terdiri dari:

  • SK 01 seluas 733.180,21 hektar dari 29 subjek hukum;
  • Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum;
  • Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 hektar dari 159 subjek hukum;
  • Kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum.

Dengan tambahan penyerahan tahap VII tersebut, total kawasan hutan hasil penguasaan kembali yang telah diterima Agrinas Palma Nusantara kini mencapai 4.112.915,75 hektar.

Burhanuddin menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada kebocoran kekayaan negara maupun penguasaan sumber daya alam oleh pihak tertentu yang melanggar hukum.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi pengusaha yang memanfaatkan sumber daya alam Indonesia secara melawan hukum lalu membawa keuntungan ke luar negeri.

“Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” pungkas Burhanuddin.

IMG-20260401-WA0007
IMG-20260401-WA0007

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago