Search

23 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Operasi PETI Polda Riau: 54 Tersangka Dijaring, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

POLEZ.ID – Polda Riau membongkar puluhan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 29 kasus berhasil diungkap dengan puluhan tersangka diamankan.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi memimpin langsung jumpa pers pengungkapan tersebut di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026).

Hengki menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal di Provinsi Riau. Penindakan, kata dia, akan terus dilakukan secara konsisten, disertai langkah pemulihan lingkungan.

“Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan merinci, dari 29 kasus yang diungkap, sebanyak 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukungnya.

“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan, sehingga bisa memutus rantai aktivitas ilegal,” jelas Ade.

Tak hanya itu, polisi juga menindak penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi penopang aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.

Langkah ini, menurut Ade, dilakukan untuk memutus jalur logistik yang selama ini mendukung operasional tambang ilegal di lapangan.

Hengki menambahkan, aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk peran lembaga adat. Dubalang sebagai penjaga living law dinilai memiliki posisi strategis dalam menjaga kearifan lokal.

“Dalam norma adat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran serius. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga alam,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Riau. Ia menilai, penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum.

“Kami mendukung penuh. Penanganan PETI harus diiringi solusi komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Pemkab Kuansing bersama tokoh adat, lanjutnya, juga tengah menyiapkan penguatan sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi pelaku.

“Dengan demikian, pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan bisa berjalan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sutoyo, Ketua Aspekpir Wilayah I Riau, Inhu saat Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Percepatan Peremajaan Sawit
Sutoyo, Ketua Aspekpir Wilayah I Riau, Inhu saat Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Percepatan Peremajaan Sawit

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

6 hari ago