Pengedar Narkoba Asal Kampung Besar Seberang Inhu Diciduk
YPASNEWS
POLEZ.ID – Joko (29), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi dekat rumahnya, Ahad (30/8/2026), sekira pukul 17.00 WIB, atas dugaan tindak pidana penyalagunaan Narkotika.
Pelaku saat diamankan sempat membuang barang bukti, namun petugas tidak terkicuh dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 27 bungkus dalam kotak air pod. Kemudian penggeledahan berlanjut kediaman pelaku dan barang bukti juga ditemukan dengan total keseluruhan 11,31 gram, bersama 2 unit timbangan digital.
Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Inhu menyampaikan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti yang diamankan miliknya sendiri. Hasil pengakuan itu, personel membawa tersangka ke Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tindak lanjut laporan masyarakat. Di mana, adanya aktivitas mencurigakan serta transaksi narkotika di lokasi kejadian pada Jumat (28/8/2026).
Menerima laporan tersebut, Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, yang kemudian langsung memimpin tim turun melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka bernama Js alias Joko (29) warga setempat, berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disempurnakan dengan UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.



