POLEZ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan perburuan dan perdagangan gajah Sumatera. Dari hasil penyidikan, teridentifikasi aliran dana mencapai Rp1,872 miliar yang diduga berasal dari hasil perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penyidik menemukan upaya para tersangka untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan dengan mencampurkannya ke dalam rekening yang juga digunakan untuk aktivitas perusahaan.
“Rekening yang digunakan untuk menampung hasil perdagangan satwa liar ini sama dengan rekening perusahaan. Sehingga uang tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan usaha yang sah,” kata Ade.
Penyidik menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara TPPU ini, yakni FA dan FS. FA diketahui telah terlibat dalam perburuan serta perdagangan daging gajah sejak 2014 hingga ditangkap pada 2026. Ia juga tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.
Sementara itu, FS diduga berperan sebagai pengendali jaringan perdagangan satwa liar yang beroperasi dari Surabaya.
Hasil penelusuran transaksi keuangan menunjukkan adanya perputaran dana sebesar Rp1,872 miliar melalui 35 transaksi yang diduga terkait dengan perdagangan daging gajah.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa sebagian dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa uang hasil perdagangan satwa liar juga digunakan untuk kegiatan PETI,” ujar Ade.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, yakni uang tunai Rp650 juta, satu unit alat berat excavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit mobil Suzuki Splash, serta dokumen rekening koran untuk kebutuhan penelusuran aliran dana.
Penyidikan juga mengungkap keterkaitan jaringan tersebut dengan sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dan pencucian uang tersebut.

