Polisi Sita 207 Pil Ekstasi di Pekanbaru, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Saat Transaksi
YPASNEWS
POLEZ.ID – Polisi menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru, Riau. Seorang pemuda berinisial AS (19) ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
AS diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Binawidya Gang Bangau Jaya, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Dari tangan AS, polisi menyita 207 butir pil yang diduga ekstasi. Ratusan pil tersebut dikemas dalam tiga plastik klip bening dan disimpan di dalam sebuah plastik berwarna hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Binawidya.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami mendapatkan informasi adanya seorang pengedar yang sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Binawidya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Noki.
Petugas yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polresta Pekanbaru IPTU Santo Morlando kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi selanjutnya menggunakan teknik undercover buy untuk memastikan dugaan transaksi narkotika tersebut.
Strategi itu membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AS di lokasi yang telah ditentukan.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan petugas keamanan, polisi menemukan plastik hitam yang berisi tiga plastik klip bening. Di dalamnya terdapat ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Total ada 207 butir pil yang diamankan. Rinciannya, 120 butir pil merek Heineken berwarna kuning, 15 butir merek Minion berwarna kuning, dan 72 butir merek Marvel berwarna hijau-kuning.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek, yaitu Heineken, Minion dan Marvel,” ungkap Noki.
Dari pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial MM.
Polisi kini memburu MM yang diduga berperan sebagai pemasok. Namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama MM. Saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan dan kami akan terus melakukan pengembangan,” tegas Noki.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atas AS. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui asal-usul ratusan pil ekstasi tersebut sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
AS kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolresta Pekanbaru. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan mencari tahu sumber barang tersebut,” pungkas Noki.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Pekanbaru memberantas peredaran narkotika. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru.



