Polres Inhu Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, 440 Liter Solar Disita
YPASNEWS
POLEZ.ID – Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Jl. Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (20/10/2026), sekira pukul 17.30 WIB.
Dua pelaku diamankan dalam operasi tersebut diantaranya, berinisial GD (46) selaku sopir, dan A (20) selaku pemilik barang serta mobil merk ISUZU PANTHER.
AKBP John Letedara, Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu Ipda Ade Asnal menjelaskan selain tersangka petugas juga menyita sebanyak 12 jerigen berukuran 33 liter.
Rinciannya begini; 4 jerigen ditemukan berisi Bio Solar, dan 1 jerigen berisi setengah Solar. kemudian 7 jerigen dalam keadaan kosong, serta 150 liter Solar dalam tangki mobil. Jadi total keseluruhan minyak solar mencapai 440 liter.
Beliau mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Iptu Adlin memerintahkan KBO Satreskrim dan Tim Opsal Sat Rekrim Polres Inhu untuk melakukan pengecekan, serta pemantauan di salah satu SPBU yang ada di Inhu.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat kendaraan yang dicurigai hingga penguntitan dilakukan sampai ke Jln. Gerbang Sari, Pematang Reba. Petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan pemeriksaan.
Dalam mobil ditemukan seorang laki-laki Inisial GD selaku sopir mobil ISUZU PANTHER. Saat diinterogasi GD mengakui bahwa bahwa didalam tangki tersebut terdapat BBM Jenis Bio Solar lebih kurang 150 liter yang dibeli dari SPBU Jl. Azki Aris dan SPBU Jl. Sultan.
”Pelaku GD membeberkan BBM tersebut milik saudara A, yang tinggal di Desa Talang Jerinjing,” jelasnya.
Petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah A yang berada di Desa Talang Jerinjing. Di sana, petugas bertemu A, dan mengakui 1 unit mobil ISUZU PANTHER dan BBM Jenis Bio Solar tersebut merupakan miliknya.
Petugas langsung mengamankan pelaku A, dan menyita barang bukti dirumahnya sebanyak 4 jerigen berisikan BBM Jenis Bio Solar, 1 jerigen berisikan setengah Solar, kemudian 7 jerigen dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, A dan GD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa: 1 unit mobil merk ISUZU PANTHER Pickup dengan tangki telah dimodifikasi, 12 jerigen dengan kondisi, 5 buah jerigen yang sudah diisi minyak bio solar, dan 7 jerigen kosong, 1 unit mobil merk ISUZU PANTHER tangki telah dimodifikasi.
Penyidik dalam kasus ini akan mengenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).



