Polres Kuansing Musnahkan 23 Rakit PETI di Empat Lokasi
YPASNEWS
POLEZ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memusnahkan 23 unit rakit dan mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Penertiban dilakukan di empat lokasi berbeda pada Minggu (25/10/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasi Humas Iptu Romlan mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Penertiban pertama dilakukan personel Polsek Kuantan Mudik di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Petugas yang dipimpin Ps Kanit Reskrim AIPTU Ronaldi Alfred menemukan enam unit mesin lanting atau darat yang sudah tidak beroperasi.
Seluruh peralatan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Di lokasi berbeda, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP Toni bersama Camat Sentajo Raya, perangkat desa, BPD, dan personel kepolisian menertibkan peralatan PETI di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
Di lokasi itu, petugas menemukan 11 unit peralatan yang ditinggalkan pemiliknya, terdiri dari 10 unit jenis stingkai dan satu unit jenis Dongfeng. Peralatan tersebut dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.
Penindakan berikutnya dilakukan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Lokasi tersebut didatangi Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket fungsi setelah menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110.
Petugas menemukan dua rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi. Saat hendak meninggalkan lokasi, polisi kembali mendapat informasi mengenai satu rakit jenis stingkai. Ketiga rakit tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing melakukan pengecekan di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, menyusul informasi dugaan aktivitas PETI yang terpantau melalui pemantauan siber.
Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, polisi menemukan tiga rakit jenis stingkai yang ditinggalkan pemiliknya serta satu rakit yang sudah bekas terbakar.
Petugas kemudian membakar tiga rakit tersebut beserta satu tenda yang digunakan untuk menunjang aktivitas PETI.
Romlan menjelaskan, selama penindakan di empat lokasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Polisi juga tidak membawa barang bukti ke kantor karena penindakan difokuskan pada pemusnahan peralatan PETI yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi atau telah ditinggalkan pemiliknya.
Polres Kuansing menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga ketertiban masyarakat.



