Polsek Benai Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi ‎

Polsek Benai Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi ‎YPASNEWS

POLEZ.ID – Polsek Benai, Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Pasar Benai, Senin (26/10/2026), dini hari.

‎‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial HH (39) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. 

‎‎Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎‎Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan maraknya penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Desa Pasar Benai.

‎‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Benai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Benai IPDA Tri Hari, bersama tim untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkotika.

‎‎Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

‎‎Saat melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

‎‎Barang bukti yang disita meliputi tujuh bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,20 gram, lima butir obat berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, satu buah kaca pirek, dua buah jarum, satu buah pipet yang diduga digunakan sebagai sendok, satu unit mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi BM 19XX AFI, serta satu unit telepon genggam merek Realme C11.

‎‎Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Benai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎‎Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, HH dinyatakan positif mengandung amphetamine.

‎‎Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Benai.

‎‎Upaya tersebut dilakukan melalui patroli, penyelidikan, penindakan, serta menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

‎Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

‎

‎