POLEZ.ID – Satgas Anti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang digelar di kawasan rawan narkoba Pangeran Hidayat (Panger), petugas berhasil menangkap empat terduga pengedar sabu dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3,80 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Seluruh tersangka diamankan di lokasi yang berbeda di kawasan Panger. Dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka berperan sebagai penjual. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya,” ujar Putu Yudha.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial STA (30), GRG (28), RA (33), dan AK (48). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Bagus Faria pada periode 8 hingga 13 Juni 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Juni 2026 terhadap STA di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat 1,36 gram serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tempel yang diarahkan oleh seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Putu.
Selain itu, STA juga mengaku telah menjual enam paket sabu sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Lima hari kemudian, tepatnya pada 13 Juni 2026, petugas kembali menangkap GRG di Gang Darunnaim. Dari tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan GRG telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.
Pada hari yang sama, tim juga mengamankan RA di Jalan Tengku Cik Ditiro, Pekanbaru Kota. Dari tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,71 gram dan satu unit telepon genggam.
“RA berperan membantu pembeli memperoleh sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Sebagai imbalan, ia mendapatkan keuntungan berupa uang maupun paket sabu,” jelas Putu Yudha.
Sementara itu, tersangka AK ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Polda Riau saat ini masih memburu sejumlah nama yang disebut para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu ke kawasan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” tegas Putu Yudha.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika di Riau,” pungkasnya.

