Search

24 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Di Kuansing, Pelaku Bawa Lari Uang Sawit Rp 54 Juta Berhasil Diringkus 

POLEZ.ID – Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap seorang pria yang membawa kabur uang senilai Rp54.128.270 hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di daerah Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (22/4/2026), sekitar pukul 23.43 WIB.

“Alhamdulillah, kerja tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing membuahkan hasil meringkus pelaku yang berhasil kabur dua bulan lalu,” terangnya.

Kasus ini bermula pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Sebagaimana diketahui pelapor bernama Darminto Pakpahan, seorang wiraswasta, mengalami kerugian akibat dugaan penggelapan hasil penjualan buah kelapa sawit.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Nopriyan Mahendra diduga mengambil alih dokumen delivery order dan kartu timbangan dari sopir yang mengantarkan buah sawit ke PT Asia Sawit Makmur Jaya.

Selanjutnya, pelaku menerima uang hasil penjualan dari pihak perusahaan melalui kasir secara tunai, namun tidak menyetorkannya kepada pemilik, melainkan menguasainya untuk kepentingan pribadi.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan intensif. Pelaku sempat terdeteksi berada di Indragiri Hilir, kemudian berpindah ke Kota Padang.

Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan personel Polsek Lubuk Begalung.

Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar kwitansi penjualan buah kelapa sawit masing-masing senilai Rp26.561.770,- dan Rp27.566.500,-.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Gerry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.