Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Hutan Ilegal PT Singlurus di Penyangga IKN

Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Hutan Ilegal PT Singlurus di Penyangga IKNYPASNEWS
Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Hutan Ilegal PT Singlurus di Penyangga IKN

POLEZ.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penindakan tersebut dilakukan melalui kunjungan lapangan pada Senin (31/8/2026). Lokasi yang ditertibkan berada di areal konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama yang masuk kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Tim Satgas PKH dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Turut hadir Wakil Ketua I Pelaksana Satgas PKH Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, Wakil Ketua II Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak serta unsur 12 kementerian/lembaga.

Juru Bicara Satgas PKH mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pelaksanaan di lapangan juga berlandaskan Surat Perintah Penguasaan Kembali yang diterbitkan Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan, PT Singlurus Pratama dinyatakan melakukan aktivitas penambangan batu bara tanpa dilengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Aktivitas tersebut berdampak terhadap kawasan hutan seluas 111,71 hektare.

Satgas PKH menegaskan penertiban dilakukan melalui prosedur yang terukur. Setidaknya terdapat lima tahapan yang dilaksanakan, mulai dari pra-verifikasi, klarifikasi, verifikasi lapangan, penguasaan kembali hingga pengenaan denda administratif.

Pada tahap pra-verifikasi, tim melakukan tumpang-susun atau overlay peta kawasan hutan dengan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif. Proses kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan manajemen perusahaan untuk tahap klarifikasi.

Tim selanjutnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi fisik dengan turut dihadiri pihak manajemen perusahaan. Setelah itu, dilakukan penguasaan kembali melalui pemasangan papan plang penguasaan negara di kawasan tersebut.

Tahap terakhir berupa pengenaan denda administratif yang wajib disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800.

Penertiban ini juga dinilai memiliki arti strategis karena lokasi kawasan yang ditindak berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Satgas PKH menegaskan langkah tersebut menjadi pesan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan, khususnya di wilayah penyangga IKN yang diarahkan menjadi Smart Forest City.

Selain aspek penegakan hukum, penguasaan kembali kawasan tersebut diarahkan untuk pemulihan ekologis. Upaya yang akan dilakukan mencakup reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, serta reforestasi.

Langkah itu diharapkan dapat memulihkan ekosistem Tahura Bukit Soeharto sekaligus mengurangi risiko erosi, banjir bandang dan pencemaran akibat air asam tambang di wilayah Kutai Kartanegara.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Kuntadi menegaskan penertiban tersebut bukan merupakan akhir dari penanganan kawasan hutan ilegal.

“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” tegasnya.