Satu Pelaku Narkoba Dicokol di Desa Perhentian Sungkai Kuansing
YPASNEWS
POLEZ.ID – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuantan Singingi (Kuansing).
Satu orang pelaku berinisal S (34), berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram pada Selasa (1/9/2026). Pelaku ini diamankan di ruangan tengah dalam rumah kontrakan.
AKP Hasan Basri, selaku Kasat Resnarkoba Polres Kuansing mengkonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku berperan sebagai penjual atau pengedar. “Dia memperoleh narkoba itu dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
“ Ia juga mengaku memperoleh narkotika sebanyak dua kantong dari E di Kecamatan Padang Laweh dengan nilai Rp 7 juta melalui sistem kerja sama,” timpal dia lagi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sebagai informasi bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkoika jenis sabu di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan terungkap rumah yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah dompet kecil warna putih di atas tempat tidur dalam kamar. Di dalam dompet tersebut ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip bening kosong, enam buah pipet kaca pyrex kosong, dua alat hisap bong, satu dompet warna putih, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Realme C02 warna hitam serta uang tunai Rp300.000.



