POLEZ.ID — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima penghargaan Special Award “Lifetime Achievement” dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menegaskan pentingnya pengawasan eksternal sebagai kunci menjaga integritas dan profesionalisme institusi Kejaksaan di tengah tuntutan masyarakat yang terus berkembang.
“Momentum ini bukan sekadar seremoni penghargaan biasa, melainkan wadah penting untuk memperkuat semangat integritas, profesionalisme, dan dedikasi pengabdian insan Adhyaksa dalam menjalankan amanah penegakan hukum di tanah air,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, pengawasan eksternal yang dijalankan Komisi Kejaksaan RI merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai pengawasan bukan sesuatu yang harus dihindari, melainkan mekanisme yang diperlukan untuk menjaga kualitas institusi agar tetap berada pada koridor pengabdian yang benar.
“Sinergi antara pengawasan, profesionalitas, dan integritas inilah yang diyakini akan menjadi kekuatan utama Kejaksaan dalam menghadapi dinamika hukum serta tuntutan masyarakat yang terus berkembang,” imbuhnya.
Dalam ajang tersebut, Komisi Kejaksaan RI bersama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) juga memberikan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri berdasarkan capaian kinerja sepanjang 2024 hingga 2025.
Penilaian meliputi penanganan perkara tindak pidana korupsi, respons terhadap laporan pengaduan masyarakat, hingga tingkat kepuasan publik terhadap kinerja satuan kerja.
Jaksa Agung menegaskan keberhasilan aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kepercayaan publik menjadi parameter penting karena legitimasi institusi penegak hukum ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme aparaturnya,” katanya.
Selain penghargaan bagi satuan kerja, apresiasi juga diberikan kepada jaksa dan ASN non-jaksa berprestasi atas dedikasi, loyalitas, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Penilaian individu didasarkan pada capaian kinerja, rekam jejak bebas hukuman disiplin, hingga kontribusi dalam penanganan perkara, termasuk penerapan restorative justice.
“Melalui penghargaan ini, insan Adhyaksa dituntut tidak hanya memiliki kecakapan teknis dan kemampuan intelektual, tetapi juga keteladanan sikap dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Acara Malam Anugerah Komisi Kejaksaan RI 2026 turut dihadiri Menteri Politik dan Keamanan RI Djamari Chaniago, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Plt Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga, serta para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri seluruh Indonesia.

