POLEZ.ID – Terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, mengaku menyesal atas perbuatannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Pengakuan itu disampaikan Arief saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sikapnya terhadap perkara yang sedang dihadapinya.
“Menyikapi perkara ini, apa terdakwa menyesal?” tanya JPU.
“Saya menyesal. Saya menyuruh minta uang ke UPT untuk membantu operasional pak gubernur dan pak Dani,” jawab Arief di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa juga mendalami adanya uang yang sempat diterima Arief dari para Kepala UPT.
“Penyerahan uang dari Ka UPT, apakah ada uang yang saudara terima?” tanya jaksa.
“Ada Rp100 juta, terkait dengan penyerahan untuk Danrem, tapi belum saya serahkan. Itu yang menyampaikan Pak Dani ke saya. Karena saya tidak kenal ajudan Pak Danrem. Jadi kami tidak tahu mengantarnya ke siapa. Itu sekitar Agustus 2025,” ungkap Arief.
Arief mengatakan uang tersebut rencananya akan dikembalikan. Sementara itu, penasihat hukumnya menyebut uang Rp100 juta tersebut telah dikembalikan ke negara.
Bukti transfer pengembalian uang itu juga telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.

