Warga Desa Pulau Gelang Inhu Diborgol saat Niat Transaksi Sabu
YPASNEWS
POLEZ.ID – Polisi yang bertugas di Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali mengungkap kasus peredaran gelap obat terlarang di wilayah hukum Kecamatan Kuala Cenaku.
Dari operasi itu, petugas meringkus seorang pria bernama Ali (32) asal Desa Pulau Gelang pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Inhu mengatakan bahwa pelaku diamankan tim di Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat pada Senin malam
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus sabu seberat 0,64 gram di dekat lokasi pengamanan, serta saat tas sandang milik tersangka diperiksa, ditemukan lagi 3 bungkus serupa,” jelasnya.
Dia memaparkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu (29/8/2026), terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sekitar Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat.
Menyikapi hal itu, Pjs. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H. Perintah operasi pun disampaikan kepada KBO Satresnarkoba, IPDA Roni Saputra guna melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan berperan sebagai pengedar narkotika.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.



