POLEZ.ID – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan para saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (16/4/2026), justru memperjelas tidak adanya pelanggaran hukum dalam perkara yang menjeratnya.
“Kita sudah dengar bersama keterangan para saksi, baik terkait pengangkatan Dani sebagai tenaga ahli maupun pergeseran anggaran. Tidak ada pelanggaran hukum di situ,” ujar Abdul Wahid usai persidangan.
Ia juga menyoroti kesaksian Plt Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, yang menyebut dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang Rp20 juta kepada DPRD.
“Pak Purnama juga menyampaikan saya tidak tahu soal pemberian uang Rp20 juta itu. Bahkan saya sudah melarang kegiatan-kegiatan seperti itu,” tegasnya.
Menurut Abdul Wahid, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa dakwaan terhadap dirinya tidak terbukti.
“Artinya apa yang didakwakan sudah clear. Insyaallah ini menjadi awal yang baik,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyebut jalannya persidangan hari ini semakin memperjelas duduk perkara.
“Alhamdulillah sidang berjalan lancar dengan empat saksi dari pihak JPU, yakni Kepala Bappeda, Kepala DLHK, Plt Inspektorat, dan Kabiro Hukum. Banyak hal yang semakin terang benderang,” ujarnya.
Kemal menjelaskan, proses pergeseran anggaran yang dipersoalkan dalam perkara ini telah melalui seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, harmonisasi, hingga evaluasi oleh Kemendagri. Setelah itu terbit keputusan gubernur. Artinya semua sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Terkait pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal juga menegaskan tidak ada pelanggaran.
“Sudah jelas dilakukan sesuai aturan. Bahkan dengan adanya regulasi dari Kemendagri, status tenaga ahli tersebut secara otomatis gugur. Jadi tidak ada masalah,” lanjutnya.
Menanggapi sorotan soal perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk kegiatan ke London, Kemal menyebut hal itu merupakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu bagian dari inisiatif gubernur untuk mencari sumber pendapatan baru di tengah kondisi keuangan daerah. Tujuannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau,” katanya.
Ia menambahkan, program tersebut bahkan disebut memberikan hasil dan masih dilanjutkan.
“Ada hasilnya, kita mendapatkan tambahan pendapatan. Program ini juga tetap berjalan,” tutup Kemal.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

