Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas, Oknum Polisi di Siak Terancam 15 Tahun Penjara
YPASNEWS
POLEZ.ID – Oknum anggota Polri berinisial WP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan ibu kandungnya, Farida Hanum (64), di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. WP kini ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, WP dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman pidananya juga berpotensi ditambah sepertiga sesuai ketentuan hukum yang diterapkan.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap WP. Keterangan itu disampaikannya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Raja Kosmos.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menggali motif di balik dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Masih penyidikan,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi kejiwaan WP juga menjadi perhatian penyidik dan tim medis. Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat sebelumnya mengungkapkan bahwa WP memiliki riwayat skizofrenia dan tengah menjalani observasi medis.
Meski demikian, Arman menegaskan proses pidana tetap berjalan. WP juga akan menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Jika terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan, WP terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pidananya tetap kita ajukan. Tergantung dari nanti pengadilan, kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya,” ujar Arman.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Riau AKBP dr. Parluhutan Sitindaon menjelaskan bahwa WP tercatat memiliki riwayat skizofrenia sejak 2019.
Namun, riwayat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan WP saat peristiwa terjadi. Pemeriksaan untuk kepentingan visum psikiatri masih berlangsung.
Hasil observasi dan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi tersangka sebagai bahan pendukung dalam proses hukum.
Korban Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah
Kasus ini terungkap setelah Farida Hanum ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, seorang saksi sempat merasa curiga terhadap perkataan dan perilaku WP. Setelah WP meninggalkan rumah, saksi bersama warga kemudian memeriksa kondisi korban.
Farida ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan ceceran darah di sekitar tubuh dan pakaiannya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan warga kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Pengamanan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari seorang sopir travel.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau bergagang hijau dan pisau lipat yang ditemukan memiliki bercak darah. Selain itu, polisi mengamankan tas ransel hitam, tas tangan, serta sejumlah perhiasan milik korban.
Jenazah Farida telah menjalani autopsi. Adapun sejumlah barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa lebih lanjut guna mendukung pengungkapan perkara tersebut.



