Polda Riau Observasi Kejiwaan Oknum Polisi Penganiaya Ibu Kandung di Siak

Polda Riau Observasi Kejiwaan Oknum Polisi Penganiaya Ibu Kandung di SiakYPASNEWS

POLEZ.ID – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokes) Polda Riau masih mendalami kondisi kejiwaan WP, anggota Polri yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Kabupaten Siak. Pemeriksaan belum tuntas karena tim medis masih memerlukan observasi untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

Kabiddokes Polda Riau AKBP dr. Parluhutan Sitindaon mengatakan, pemeriksaan terhadap WP telah diajukan melalui visum psikiatri. Namun, penilaian kondisi kejiwaan tidak cukup hanya melalui wawancara dan membutuhkan pengamatan lebih lanjut oleh tenaga medis.

“Untuk status psikiaterinya, sudah dimintakan visumnya. Namun, untuk hasil visum psikiatri ini, selain pemeriksaan wawancara, perlu observasi,” kata Parluhutan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan medis Bidokes, WP memiliki riwayat skizofrenia sebelum bertugas di Polda Riau. WP diketahui pindah dari Mabes Polri pada 2019 dan selanjutnya menjalani perawatan di lingkungan Polda Riau.

“Dari awal masuk seperti itu, memang skizofrenia, tapi kita rawat,” ujarnya.

Parluhutan menyebutkan, WP terakhir menjalani kontrol terkait kondisi kejiwaannya pada Oktober 2025. Dalam situasi tertentu ketika kondisinya baik, WP masih dapat berkomunikasi dan menyampaikan kebutuhan sehari-hari.

“Kalau lagi dalam kondisi yang baik, masih bisa diajak piket. Bahkan, kalau dia lapar pada pagi itu, masih bisa minta sama saya, kita ajak sarapan,” ungkapnya.

Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan, Bidokes belum dapat memastikan kondisi WP saat kejadian maupun apakah gangguan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Menurut Parluhutan, skizofrenia dapat memengaruhi pola pikir, perasaan, hingga persepsi seseorang. Sementara itu, faktor yang memengaruhi kondisi kejiwaan seseorang bisa beragam, mulai dari tekanan psikologis, persoalan sosial, gangguan tidur, hingga gangguan metabolik.

“Faktor pemicunya multifaktor, stres psikologi, sosial, atau gangguan pola tidur, atau gangguan metabolik. Itu yang perlu didalami dari dokter spesialis kejiwaannya atau psikiaternya,” jelasnya.

Karena itu, hasil pemeriksaan tidak bisa ditetapkan secara terburu-buru. Observasi lanjutan oleh psikiater diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi medis tersangka.

“Kuncinya observasi. Jadi, selain pemeriksaan, dia butuh observasi, tidak bisa langsung,” tegas Parluhutan.

Terkait pertanggungjawaban hukum WP, ia menjelaskan bahwa hal tersebut akan diproses sesuai kewenangan masing-masing pihak dalam sistem peradilan. Hasil pemeriksaan medis dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, mengenai tindak lanjut status WP sebagai anggota Polri, Bidokes masih menunggu arahan pimpinan dan akan berkoordinasi dengan unsur terkait, termasuk bidang hukum.

“Kalau dari Bidokes, kita kan minta petunjuk lagi dari Pak Kapolda. Setelah petunjuk, kita juga punya pengawasan, kemudian Bidkum. Jadi, tidak serta-merta,” katanya.

WP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Riau. Di sisi lain, observasi kejiwaan masih berlangsung untuk melengkapi pemeriksaan medis dan membantu memberikan gambaran mengenai kondisi tersangka.