GAPKI: Hanya 3,7 Persen Lahan Terbakar Berada di Kebun Sawit yang Masih Berpohon
YPASNEWS
POLEZ.ID – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan berdasarkan bukti dan pemeriksaan langsung di lapangan. Deteksi titik panas atau hotspot dinilai belum cukup untuk menyimpulkan perusahaan perkebunan sebagai penyebab kebakaran.
Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, mengatakan penentuan pihak yang bertanggung jawab harus mengacu pada data yang akurat, fakta lapangan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mukti dalam Podcast Elshinta pada Jumat (16/10/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi GAPKI, Selasa (20/10/2026).
Mukti mengungkapkan, berdasarkan data MapBiomas periode Januari hingga Agustus 2026, luas lahan terbakar mencapai sekitar 677.000 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen berada di kawasan hutan, sedangkan kebun sawit yang masih memiliki tegakan pohon hanya sekitar 3,7 persen.
Menurutnya, data tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam menentukan langkah penanganan karhutla. Namun, data luasan kebakaran tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, titik panas yang terdeteksi di sekitar perkebunan tidak serta-merta menunjukkan api berasal dari perusahaan. Kebakaran bisa bermula dari luar area perkebunan, kemudian merambat akibat angin kencang atau kondisi lahan yang kering.
Karena itu, GAPKI meminta aparat dan pihak terkait melakukan pemeriksaan langsung atau ground check sebelum menyimpulkan penyebab kebakaran.
Pemeriksaan tersebut perlu memastikan apakah kebakaran benar terjadi di lokasi yang terdeteksi, dari mana api berasal, serta apakah sumber api berada di dalam area perusahaan.
Kronologi kejadian juga perlu didokumentasikan dengan baik. Jika diperlukan, proses tersebut dapat dituangkan dalam berita acara bersama kepolisian setempat agar penetapan tanggung jawab memiliki dasar yang jelas.
Meski meminta penanganan berbasis bukti, GAPKI menegaskan perusahaan yang terbukti lalai dalam mencegah atau menanggulangi kebakaran tetap harus diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, perusahaan yang telah menjalankan kewajiban pencegahan dan turut membantu pemadaman perlu dinilai secara adil.
GAPKI menyebut perusahaan perkebunan, khususnya anggota organisasi tersebut, wajib menyiapkan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Fasilitas itu meliputi peralatan pemadaman, personel terlatih, menara pemantau api, serta prosedur operasional standar atau SOP.
Dalam upaya pencegahan, GAPKI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan melalui pertukaran data hotspot setiap hari.
Informasi tersebut diteruskan kepada perusahaan anggota untuk segera diperiksa di lapangan, terutama jika titik panas terdeteksi di sekitar wilayah konsesi.
Mukti turut menyoroti kesiapan pemerintah dalam menangani kebakaran di kawasan hutan lindung, taman nasional, dan kawasan konservasi. Menurutnya, kawasan yang dikelola pemerintah perlu didukung peralatan pemadaman, personel, serta sistem deteksi dini yang memadai.
Penanganan karhutla, lanjutnya, membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, perusahaan, dan masyarakat sekitar.
GAPKI juga menyatakan perusahaan anggotanya telah membantu pemadaman kebakaran di luar wilayah konsesi. Bantuan tersebut antara lain berupa pompa dan dukungan operasional satuan tugas di Kalimantan Selatan, serta helikopter, masker, dan sarana lainnya di Kalimantan Tengah.
GAPKI menilai pencegahan, kesiapsiagaan, pertukaran data, dan penegakan hukum yang adil menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Dengan pemeriksaan lapangan yang memadai, penyebab kebakaran diharapkan dapat diketahui secara tepat dan pihak yang bertanggung jawab bisa ditindak sesuai ketentuan hukum.



