POLEZ.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Tiga Tersangka dan Perannya
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, BJW, dan HZM.
HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk kapal pengangkut batu bara, meski mengetahui dokumen muatan tidak sah. Ia juga disebut menerima aliran dana bulanan dari pihak yang terafiliasi dengan pemilik PT AKT, sehingga tidak melakukan verifikasi dokumen sesuai ketentuan.
Sementara itu, BJW yang menjabat Direktur PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin perusahaan telah dicabut sejak 2017. Ia bersama pihak terkait disebut melakukan penambangan tanpa izin serta membuka lahan di kawasan hutan produksi secara ilegal.
Adapun HZM, General Manager PT OOWL Indonesia, diduga memalsukan dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan Certificate of Analysis (COA) guna meloloskan hasil tambang ilegal agar dapat dipasarkan.
Modus Gunakan Dokumen Fiktif
Para tersangka diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk menyamarkan asal-usul batu bara. Modus ini membuat aktivitas tambang tetap berjalan meski tidak memiliki izin resmi.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Ditahan di Rutan Cipinang
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP terbaru.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Kejagung memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

