Search

24 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT AKT, Langsung Ditahan di Rutan Cipinang 

POLEZ.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Tiga Tersangka dan Perannya

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, BJW, dan HZM.

HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk kapal pengangkut batu bara, meski mengetahui dokumen muatan tidak sah. Ia juga disebut menerima aliran dana bulanan dari pihak yang terafiliasi dengan pemilik PT AKT, sehingga tidak melakukan verifikasi dokumen sesuai ketentuan.

Sementara itu, BJW yang menjabat Direktur PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin perusahaan telah dicabut sejak 2017. Ia bersama pihak terkait disebut melakukan penambangan tanpa izin serta membuka lahan di kawasan hutan produksi secara ilegal.

Adapun HZM, General Manager PT OOWL Indonesia, diduga memalsukan dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan Certificate of Analysis (COA) guna meloloskan hasil tambang ilegal agar dapat dipasarkan.

Modus Gunakan Dokumen Fiktif

Para tersangka diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk menyamarkan asal-usul batu bara. Modus ini membuat aktivitas tambang tetap berjalan meski tidak memiliki izin resmi.

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ditahan di Rutan Cipinang

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP terbaru.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Kejagung memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sijago Merah dengan Cepat Hanguskan Bangunan
Sijago Merah dengan Cepat Hanguskan Bangunan

Breaking News

Breaking News

2 minggu ago

IMG-20260327-WA0003
IMG-20260327-WA0003

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 minggu ago

IMG-20260114-WA0063
IMG-20260114-WA0063

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago