POLEZ.ID – Seorang pria berinisial A (29), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing) dicokok polisi dalam dugaan kasus narkotika, Jumat (17/4/2026).
Pelaku diamankan oleh Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing sekitar pukul 19.00 WIB, disebuah pondok dengan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 4,92 gram.
AKP Hasan Basri, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika.
“Tim Elang Kuantan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ujarnya.
Pelaku saat hendak ditangkap, sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Elang Kuantan.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial CI (dalam lidik) dengan harga Rp3.800.000 menggunakan sistem kerja tertentu. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun.
AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut.

