Bongkar Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan untuk Tiga Pejabat Polres Siak
YPASNEWS
POLEZ.ID — Keberhasilan Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapat apresiasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika memberikan penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Kamis (17/9/2026).
Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais.
Penghargaan diberikan karena jajaran Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda. Mereka diduga terlibat mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus hingga ke sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.
Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara. Pemesan diminta mengirimkan foto diri dan KTP.
Data tersebut kemudian diedit dan dicetak menyerupai SIM resmi. Para pelaku bahkan membuat kode batang atau barcode yang dibuat seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik.
Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.
Tarif pembuatan SIM palsu tersebut bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, satu pelaku berinisial R alias K masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Apresiasi Dirlantas Polda Riau
Penghargaan diserahkan langsung Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika kepada Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas AKP Denny Maulana dan Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais.
Jeki mengapresiasi kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM tersebut.
“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi.
Pengurusan SIM, kata dia, harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian. Selain memastikan dokumen yang diterbitkan sah, proses tersebut juga memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan kompetensi berkendara.
Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran SIM palsu di Riau.



