Dua Mobil Mewah Disebut Jadi Pelicin Jabatan, Sekda Kuansing Didakwa Suap Bupati

Dua Mobil Mewah Disebut Jadi Pelicin Jabatan, Sekda Kuansing Didakwa Suap BupatiYPASNEWS
Sidang dugaan suap Bupati Kuansing.

POLEZ.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, didakwa memberikan dua mobil mewah kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Pemberian itu disebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).

Zulkarnain didakwa bersama Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Keduanya disebut memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser kepada Suhardiman Amby.

Dalam dakwaan, JPU menyebut pemberian Pajero Sport berkaitan dengan keinginan Zulkarnain menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022. Sedangkan Toyota Land Cruiser disebut berkaitan dengan keinginannya menduduki jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

“Terhadap terdakwa Zulkarnaen dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 warna cokelat metalik dan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 warna hitam, kepada pejabat, yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing Periode 2021–2023, selaku Bupati Kuansing Periode 2023–2025 dan Periode 2025–2030,” kata jaksa dalam persidangan.

JPU menyebut Pajero Sport tersebut dibeli Zulkarnain seharga Rp 700 juta. Sedangkan Toyota Land Cruiser dibeli seharga Rp 2,05 miliar.

Kedua mobil itu dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Setelah itu, kendaraan tersebut diserahkan kepada Suhardiman Amby.

Menurut dakwaan, pemberian Pajero Sport dilakukan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022. Zulkarnain kemudian memang menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing periode 2022-2025.

Sementara pemberian Toyota Land Cruiser disebut berkaitan dengan keinginan Zulkarnain menduduki jabatan Sekda Kuansing pada 2025. Zulkarnain kemudian menjabat Sekda Kuansing sejak 2025 hingga 2026.

Selain untuk kepentingan Zulkarnain, JPU menyebut pemberian mobil tersebut juga berkaitan dengan kepentingan Ardiles. Direktur PT MIC itu disebut berkepentingan mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kuansing.

Rangkaian pemberian tersebut disebut terjadi sepanjang 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II, Pekanbaru.

JPU menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban sebagai pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas perbuatannya, Zulkarnain didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Atau dakwaan kedua, Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum Zulkarnain, Muhammad Syafei dan Marhaban, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata Syafei.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama kemudian memerintahkan JPU melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan saksi.

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada Kamis (24/9/2026).