Enam Kasus Narkoba Terungkapkan di Kuansing, 161,51 Gram Sabu Dimusnahkan
YPASNEWS
POLEZ.ID – Enam perkara narkotika yang diungkapkan Polres Kuansing dan jajaran Polsek sepanjang September hingga Oktober 2026 berujung pada pemusnahan barang bukti seberat 161,51 gram.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Untuk pemusnahan barang bukti digelar di Joglo Mapolres Kuansing, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 10.15 WIB.
Di mana, proses pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait serta penasihat hukum.
AKP Hasan Basri mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba bersama jajaran Polsek.
”Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara dengan lokasi kejadian di sejumlah titik wilayah hukum Polres Kuansing,” terangnya.
Menurutnya, pemusnahan ini menjadi salah satu keseriusan Polres Kuansing dalam mendukung penegakan hukum serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Beliau juga menegaskan bahwa, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga melalui penanganan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berikut Kasus Narkotika yang Diungkapkan di Beberapa Titik;
Dari perkara yang terjadi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, petugas memusnahkan sabu-sabu seberat 32,15 gram dengan tersangka berinisial TN., J., dan RS.,
Selanjutnya, barang bukti seberat 12,03 gram berasal dari perkara dengan tersangka berinisial HAP, yang terjadi di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Sementara itu, sabu-sabu seberat 9,66 gram dimusnahkan dari perkara dengan tersangka berinisial R. di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Petugas juga memusnahkan barang bukti seberat 41,16 gram dari perkara dengan tersangka berinisial N. yang terjadi di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik.
Kemudian, sabu-sabu seberat 26,96 gram berasal dari perkara dengan tersangka berinisial S. di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.
Adapun barang bukti lainnya seberat 39,55 gram berasal dari perkara dengan tersangka berinisial OO., dan KH., yang terjadi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu menggunakan air, kemudian diblender dan dicampur dengan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Budi Setiawan, S.H., selaku Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan; Ahmad Suhendra, S.H., jaksa fungsional Kejaksaan Kuansing; Apt. Helma Muliani, S.H., dari Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing; Togu Monang Siregar, S.H., penyuluh narkoba BNNK Kuansing; IPDA Delta Harianto, Kasat Tahti Polres Kuansing; AIPTU Frans Simanjuk, yang mewakili Kasi Humas Polres Kuansing; serta Yogi Saputra, S.H., selaku penasihat hukum.
Melalui kegiatan ini, Polres Kuansing berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus berjalan secara optimal melalui penegakan hukum yang profesional serta sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat.
Polres Kuansing juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkotika dan tidak segan melaporkan informasi yang dapat membantu aparat dalam mengungkap peredaran gelap narkoba.
“Dengan dukungan bersama, diharapkan Kuansing dapat semakin terlindungi dari ancaman narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.



