GAPKI Soroti 7 Syarat Bursa Komoditas, Ingatkan Beban Ekspor Sawit RI
YPASNEWS
POLEZ.ID – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan pandangannya terkait rencana implementasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Bursa tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BMKS dirancang pemerintah untuk membangun Indonesia Reference Price (IRP) sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia dalam menentukan harga komoditas strategis.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan industri sawit mendukung pembentukan harga acuan mandiri. Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bursa komoditas di luar negeri.
Namun, GAPKI meminta sejumlah aspek tata kelola dipastikan sebelum BMKS diterapkan.
Ada tujuh prasyarat yang menjadi perhatian GAPKI. Pertama, tata kelola bursa harus independen dan bebas dari konflik kepentingan, intervensi politik, maupun manipulasi pihak tertentu.
Kedua, Indonesia perlu mengoptimalkan posisi dominannya sebagai salah satu produsen dan eksportir sawit dunia. Ketiga, komoditas yang diperdagangkan harus memiliki volume transaksi dan likuiditas yang cukup agar pasar tetap aktif.
Keempat, GAPKI menilai sistem ketertelusuran komoditas harus diperkuat. Asal-usul komoditas perlu dapat dilacak, termasuk terkait aspek keberlanjutan, perizinan, serta sertifikasi seperti ISPO dan RSPO.
Kelima, proses pembentukan harga atau price discovery harus transparan dan mencerminkan kondisi permintaan serta penawaran yang sebenarnya. Mekanisme tersebut juga diharapkan mencegah praktik transfer pricing.
Keenam, diperlukan interoperabilitas data antara lembaga terkait, termasuk OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Industri Mineral (BIM), dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ketujuh, biaya yang dikenakan kepada peserta bursa harus efisien dan tidak menambah beban industri sawit secara berlebihan.
Selain persoalan tata kelola BMKS, GAPKI menyoroti beban yang saat ini ditanggung industri sawit dalam kegiatan ekspor.
Yustinus menyebut pelaku usaha menghadapi berbagai kewajiban, mulai dari Bea Keluar (BK), Pungutan Ekspor (PE), kewajiban Domestic Market Obligation (DMO)/Domestic Price Obligation (DPO) Minyakita, retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 50% selama 12 bulan di bank Himbara, hingga restitusi PPN yang masih tertahan.
Menurut paparan GAPKI, total beban ekspor Indonesia mencapai sekitar US$ 297 per ton. Angka tersebut disebut jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang berada di kisaran US$ 121 per ton.
GAPKI juga meminta kejelasan terkait posisi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mekanisme ekspor komoditas strategis, khususnya apabila ditempatkan sebagai perantara tunggal atau sole intermediary.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal GAPKI, Lolita Bangun, menyoroti aspek daya saing dan mekanisme pembentukan harga BMKS.
Lolita mengatakan kehadiran BMKS nantinya akan menciptakan dinamika baru dalam perdagangan sawit global karena terdapat beberapa acuan harga yang menjadi perhatian pasar, yakni Rotterdam, Malaysia Derivatives Exchange (MDX), serta ICOMEX/BMKS.
Karena itu, menurutnya, mekanisme pembentukan Indonesia Reference Price (IRP) harus jelas agar dapat diterima oleh pembeli internasional.
Lolita juga menyoroti perlindungan data dan insentif bagi pelaku usaha yang diwajibkan mengikuti ketentuan mandatori pemerintah.
Ia menilai pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai keamanan data bisnis yang diintegrasikan ke dalam sistem pemerintah. Di sisi lain, diperlukan pula insentif yang jelas bagi perusahaan yang memenuhi kewajiban tersebut.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah daya saing harga ekspor. Tingginya pungutan ekspor, Bea Keluar, kewajiban DMO, serta potensi biaya tambahan dari BMKS dan DSI dinilai perlu diperhitungkan secara menyeluruh.
GAPKI khawatir akumulasi biaya tersebut dapat membuat harga komoditas Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar internasional.
Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, Lolita mengusulkan pemerintah melakukan simulasi menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Simulasi tersebut dapat digunakan untuk memodelkan berbagai variabel yang berpengaruh terhadap industri sawit, termasuk potensi penurunan produksi akibat fenomena iklim Super El Niño, peningkatan konsumsi domestik untuk program biodiesel, serta kenaikan biaya ekspor.
Dengan simulasi tersebut, pemerintah dan pelaku industri dapat melihat berbagai skenario terhadap posisi tawar sawit Indonesia di pasar global.
GAPKI berharap masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi pendukung BMKS. Bursa komoditas diharapkan mampu memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia sekaligus tetap menjaga daya saing industri sawit nasional di pasar global.



