GAPKI Soroti RUU Reforma Agraria, Minta Kepastian Hukum bagi Industri Sawit
YPASNEWS
POLEZ.ID — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan sejumlah masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Dalam forum tersebut, GAPKI memaparkan data dan pandangannya mengenai posisi strategis industri sawit nasional sekaligus menyampaikan sejumlah catatan terkait penguasaan dan pengelolaan lahan.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengatakan industri sawit memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional. Ia menyebut produksi sawit Indonesia pada 2025 mencapai 51,6 juta ton crude palm oil (CPO) dan 4,89 juta ton palm kernel oil (PKO).
Nilai ekspor sawit pada tahun yang sama mencapai USD 35,8 miliar atau sekitar Rp538 triliun. Sektor ini juga menyerap sekitar 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.
“Kita adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia, tetapi di sisi lain kita adalah konsumen minyak sawit terbesar di dunia. Jadi kita dua-duanya juara, juara produksi dan juara konsumsi,” ujar Eddy.
Meski memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, Eddy menyebut industri sawit masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya stagnasi produksi dan produktivitas dalam lima tahun terakhir, lambatnya peremajaan sawit rakyat, kampanye negatif terhadap sawit di dalam maupun luar negeri, serta tumpang tindih regulasi.
Ia mencontohkan munculnya label “palm oil free” pada sejumlah produk yang justru menggunakan bahan baku sawit Indonesia sebagai salah satu bentuk tantangan yang dihadapi industri.
Selain itu, Eddy menyoroti banyaknya kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan atau keterkaitan dengan industri sawit.
“Hitungan kami ini ada 37 kementerian dan lembaga yang mengatur dan terkait dengan industri sawit,” kata Eddy.
Menurutnya, banyaknya regulasi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku usaha. Salah satunya terkait lahan dengan hak guna usaha (HGU) yang telah lama dimiliki, tetapi kemudian dinyatakan masuk dalam kawasan hutan.
Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, Eddy juga meminta agar aturan baru tidak berlaku surut terhadap produk hukum yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Setiap peraturan baru, pengaturan tidak berlaku surut,” ujarnya.
Ia berharap produk hukum atau undang-undang yang telah diterbitkan tetap dihormati dan tidak dianulir oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Sementara itu, Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, menyampaikan sejumlah masukan terkait substansi RUU Reforma Agraria. Salah satunya mengenai lahan atau kebun yang telah memiliki alas hak yang sah.
Mukti mengusulkan agar lahan yang telah memiliki dasar hukum kepemilikan atau penguasaan, baik berupa HGU maupun sertifikat hak milik, tidak kembali dijadikan objek reforma agraria.
“Terhadap perusahaan ataupun kebun yang sudah ada alas haknya, baik itu HGU maupun juga sertifikat hak milik, mestinya itu bukan menjadi objek untuk reforma agraria,” ujarnya.
Mukti juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengidentifikasi lahan yang dianggap terlantar. Menurutnya, terdapat kawasan yang memang tidak diusahakan karena memiliki nilai konservasi tinggi sehingga perlu dijaga.
Terkait kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen, Mukti meminta agar ketentuannya tetap mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menurutnya telah menjadi aturan khusus atau lex specialis. Hal serupa juga disampaikan terkait pengaturan luas maksimum penguasaan lahan yang dinilai telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Mukti menekankan bahwa redistribusi lahan seharusnya tidak berhenti pada pembagian tanah kepada masyarakat. Lahan yang diberikan harus dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi penerimanya.
“Pembagian lahan itu jangan seolah-olah hanya kita bagi-bagi lahan… harus benar-benar bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat,” katanya.
Ia mengingatkan, redistribusi lahan tanpa diikuti kegiatan produktif dan pengelolaan yang tepat berisiko tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima.



