Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan di Lampung

Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan di LampungYPASNEWS
Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan di Lampung

POLEZ.ID – Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Kamis (17/9/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa 11 unit kendaraan roda empat dari PT PSMI,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

11 Kendaraan Disita

Adapun kendaraan yang disita penyidik terdiri dari berbagai jenis mobil. Berikut rinciannya:

  • 1 unit Honda CR-V RM3
  • 1 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
  • 1 unit Toyota Innova Zenix
  • 1 unit Honda CR-V RS58
  • 1 unit Toyota Kijang Innova 2.0 V
  • 1 unit Honda CR-V RM3
  • 1 unit Toyota Alphard 2.5
  • 1 unit Toyota Kijang Innova G
  • 1 unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
  • 1 unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
  • 1 unit Mitsubishi Xpander warna merah

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung.

Surat perintah pertama bernomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Selanjutnya, penyidik juga mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

Diamankan untuk Pembuktian

Anang mengatakan seluruh kendaraan yang disita telah diamankan oleh tim penyidik. Barang bukti tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Penyidikan perkara tersebut masih dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejagung.