Mentan Amran Apresiasi Riau Soal Penetapan Harga TBS Sawit
YPASNEWS
POLEZ.ID — Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Amran, kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden untuk menjaga kesejahteraan petani sawit.
“Ini adalah instruksi Presiden RI untuk melindungi kesejahteraan para petani kelapa sawit sebagai tulang punggung ekonomi nasional,” kata Amran di Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
Pada periode 16-22 September 2026, harga TBS kelapa sawit di Riau ditetapkan sebesar Rp3.976 per kilogram untuk kemitraan plasma dan Rp3.912 per kilogram untuk kemitraan swadaya.
Sementara itu, pemerintah menetapkan batas minimum harga pembelian TBS petani sebesar Rp3.000 per kilogram.
“Bagus ini Riau. Saya dengar rata-rata di atas Rp3.200. Karena harga sawit itu tidak boleh di bawah Rp3.000. Saya apresiasi betul atas langkah yang diambil Pemprov Riau,” ujar Amran.
Amran juga meminta pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan PKS tidak boleh membeli TBS petani di bawah standar resmi.
“Kita tidak boleh menzalimi petani. Mereka tulang punggung perekonomian. Ini negara agraris, petani kita ada sekitar 160 juta, jadi harus kita sejahterakan,” tegasnya.
Penetapan harga TBS di Riau mengacu pada regulasi daerah, termasuk Pergub Riau Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut turut memasukkan komponen cangkang dalam perhitungan harga TBS.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga juga terus melakukan pembenahan tata kelola pembelian TBS agar penerapannya sesuai regulasi dan memberikan kepastian harga bagi petani yang bermitra.
Upaya tersebut mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk memastikan tata kelola penetapan dan pembelian TBS berjalan sesuai ketentuan.



