PKS Tanpa Kebun Disorot, Pencurian TBS Disebut Capai 60 Persen
YPASNEWS
POLEZ.ID – Persoalan menjamurnya pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun dan aktivitas pengumpulan berondolan menjadi sorotan dalam Forum Multipihak “Memperkuat Rantai Pasok Sawit yang Transparan, Inklusif, dan Berkelanjutan” yang digelar United Nations Development Programme (UNDP) di Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Forum tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kementerian dan lembaga terkait, asosiasi petani sawit, mitra pembangunan internasional, akademisi hingga organisasi masyarakat sipil. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) turut hadir melalui Wakil Ketua Umum II GAPKI Susanto.
Dalam forum itu, Pengurus Bidang Sustainability GAPKI Agam Fatchurrochman memaparkan sejumlah persoalan yang muncul akibat keberadaan PKS tanpa kebun, PKS berondolan hingga loading ramp atau peron liar.
Menurut Agam, industri sawit Indonesia sebenarnya telah memiliki ekosistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Namun, kemunculan entitas non-konvensional tersebut dinilai berpotensi mengganggu tata niaga dan mendistorsi pasar melalui persaingan bahan baku serta gangguan terhadap kontrak pasokan antara perusahaan dan mitra petani.
Agam juga menyoroti meningkatnya kasus pencurian dan penjarahan tandan buah segar (TBS) di sejumlah perkebunan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan sejumlah anggota GAPKI, tingkat pencurian di beberapa kebun mencapai 50-60 persen. Modusnya beragam, mulai dari kebiasaan mengumpulkan berondolan hingga aksi penjarahan yang dilakukan secara terorganisir.
Kemunculan loading ramp liar, kata Agam, turut membuat kawasan perkebunan yang sebelumnya relatif aman menjadi rawan konflik. Ia juga menyoroti dugaan adanya PKS tanpa kebun yang menjadi penadah hasil curian.
Agam menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh perusahaan secara sendiri. Dibutuhkan pengawasan bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Selain persoalan keamanan, GAPKI menyoroti ketimpangan tingkat kepatuhan antara PKS konvensional dan PKS non-konvensional. PKS konvensional harus memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari legalitas, lingkungan, pengelolaan limbah, metrologi hingga tata niaga.
Sementara itu, standar pengawasan terhadap PKS berondolan, PKS tanpa kebun maupun loading ramp dinilai masih minim.
“Cost of compliance” yang ditanggung PKS konvensional dan petani, seperti AMDAL, berbagai perizinan serta standar HCV-HCS, disebut tidak seimbang dengan entitas non-konvensional yang jarang diperiksa.
Kondisi tersebut juga dinilai dapat berdampak terhadap kualitas dan efisiensi produksi crude palm oil (CPO). Bahan baku yang berasal dari berondolan cenderung memiliki kadar asam lemak bebas (FFA) lebih tinggi dan kualitas yang tidak konsisten.
GAPKI juga mengingatkan persoalan ketertelusuran rantai pasok. Indonesia sebagai salah satu produsen sawit terbesar dunia menghadapi tuntutan standar keberlanjutan yang semakin ketat, termasuk ketertelusuran hingga tingkat kebun.
Agam mempertanyakan sejauh mana PKS non-konvensional menjalankan prinsip No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) serta memenuhi ketentuan ketertelusuran yang dibutuhkan dalam rantai pasok global.
GAPKI pada prinsipnya mendukung kebebasan berusaha dan inklusivitas petani dalam rantai pasok sawit. Namun, dukungan tersebut dinilai harus diikuti dengan kepastian asal-usul bahan baku, standar mutu dan kepatuhan yang sama.
GAPKI mendorong penerapan aturan yang setara bagi seluruh entitas rantai pasok, termasuk kewajiban AMDAL, UKL-UPL, SIMPEL dan PROPER. Pengawasan juga perlu mencakup ketenagakerjaan, lingkungan, keberlanjutan, tata niaga dan metrologi.
Selain itu, sertifikasi ISPO didorong untuk diterapkan secara konsisten. Kerja sama dengan eksportir untuk pemetaan ketertelusuran hingga tingkat kebun serta pengawasan lintas instansi juga dinilai penting.
Di sisi lain, peneliti Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Ratnawati Nurkhoiry melihat persoalan tersebut dari sisi petani swadaya.
Ia menyebut sebagian besar pekebun rakyat merupakan petani non-mitra atau petani swadaya. Kelompok ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari legalitas lahan, asal-usul benih, produktivitas, kultur teknis hingga panjangnya rantai pemasaran TBS.
Petani umumnya menjual TBS melalui agen atau loading ramp sebelum sampai ke PKS. Semakin panjang rantai pemasaran, semakin kecil pula bagian nilai yang diterima petani.
Menurut Ratnawati, loading ramp sebenarnya muncul sebagai respons terhadap kebutuhan petani kecil, seperti konsolidasi volume panen, kepastian pembayaran dan akses pasar.
Data yang dipaparkan dalam forum mencatat terdapat sekitar 442 unit PKS tanpa kebun di Indonesia. Keberadaannya dinilai memiliki dua sisi, yakni dapat menimbulkan persaingan pasokan yang tidak sehat, tetapi juga membuka alternatif saluran penjualan dan peluang harga bagi petani.
Ratnawati mencontohkan hasil riset PPKS di Sumatera Utara yang menunjukkan transformasi sebuah usaha dagang loading ramp menjadi koperasi bersertifikasi RSPO bagi kelompok petani swadaya.
Dalam riset tersebut, petani tersertifikasi mengalami peningkatan produktivitas dan pendapatan serta penurunan risiko produksi hingga 55 persen dibandingkan petani non-sertifikasi.
Sementara itu, Strategic Advisor CECT Universitas Trisakti yang juga berlatar belakang RSPO, M. Windrawan Inatha, menilai loading ramp tidak bisa begitu saja dihilangkan.
Menurutnya, loading ramp memiliki fungsi ekonomi dan sosial bagi petani kecil, termasuk memberikan akses pembiayaan informal berupa pinjaman cepat yang sulit diperoleh melalui lembaga keuangan formal.
Windrawan menyebut dari sekitar 3,22 juta pekebun sawit, baru sekitar 1,54 juta yang memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Tingkat kepatuhan terhadap sertifikasi ISPO juga masih di bawah 2 persen.
Karena itu, ia mendorong agar loading ramp dimasukkan secara resmi dalam sistem ketertelusuran rantai pasok. Salah satunya melalui standardisasi bukti transaksi dan kejelasan asal-usul TBS yang diterima.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hasil pencurian masuk ke dalam rantai pasok resmi.
Windrawan juga mengusulkan agar pengawasan ISPO ke depan tidak hanya berfokus pada status kepemilikan kebun oleh PKS, tetapi mencakup keseluruhan basis pasokan perusahaan.
Forum multipihak tersebut berlangsung pukul 08.30-16.00 WIB. Diskusi membahas dinamika loading ramp dan PKS tanpa kebun, sinkronisasi kebijakan hingga empat isu utama, yakni tata niaga dan inklusi petani, legalitas dan pengawasan PKS, ketertelusuran dan keberlanjutan, serta isu sosio-humaniora.
Forum diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang seimbang dan dapat diterapkan untuk menata peran loading ramp dan PKS tanpa kebun, sekaligus memperkuat perlindungan pekebun, efisiensi industri dan keberlanjutan rantai pasok sawit Indonesia.



