Polda Riau Usut 58 Kasus Karhutla, 61 Orang Jadi Tersangka
YPASNEWS
POLEZ.ID — Polda Riau mencatat 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari puluhan perkara tersebut, polisi menetapkan 61 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, total luas lahan yang menjadi lokasi kejadian perkara mencapai 3.387,73 hektare.
“Januari sampai 17 September 2026, ada 58 perkara dengan 61 tersangka. Luas area yang menjadi TKP 3.387,73 hektare,” kata Ade, Kamis (17/9/2026).
Kasus karhutla tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Pelalawan mencatat sembilan perkara dengan 10 tersangka. Kemudian Inhil dan Bengkalis masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka.
Selanjutnya, Inhu enam perkara dengan enam tersangka, Siak empat perkara dengan lima tersangka, Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Rohil tiga perkara dengan tiga tersangka.
Sementara itu, Pekanbaru tercatat dua perkara dengan dua tersangka, Dumai satu perkara dengan satu tersangka, Meranti dua perkara dengan dua tersangka, Rohul satu perkara dengan satu tersangka dan Kuansing dua perkara dengan tiga tersangka.
Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani empat perkara dengan empat tersangka.
Ade mengungkapkan, sebagian kasus terjadi karena lahan sengaja dibakar untuk pembukaan perkebunan, khususnya sawit.
“Modusnya, kebakaran terjadi sengaja dibakar dengan tujuan pembukaan, khususnya untuk perkebunan sawit oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain pembakaran secara sengaja, polisi juga menemukan kasus karhutla yang bermula dari kelalaian. Salah satunya saat masyarakat membakar sampah, namun api kemudian tidak terkendali dan merembet ke lahan di sekitarnya.
“Terdapat beberapa perkara yang diakibatkan kelalaian saat membakar sampah. Api dari sampah tidak terkendali dan meluas ke lahan di sekitarnya,” katanya.



