POLEZ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau fasilitasi penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian diluar persidangan ini ditempuh lantaran adanya itikad baik antara korban dengan pelaku untuk berdamai.
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Ridwan Butar-Butar menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Alhasil, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Pelaku AHS (43), warga Padang Laweh, Dharmasraya meminta maaf ke korban SN telah mencuri kelapa sawit dikebun milik sebanyak 22 janjang sawit seberat 310 Kg, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Menurutnya, penyelesaian perkara diluar Pengadilan dilakukan setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta adanya kesepakatan damai tanpa paksaan dari kedua pihak.
“Kesepakatan damai tersebut dihadiri masing-masing pihak keluarga, perangkat desa, serta personel kepolisian,” jelasnya.
Pendekatan Restorative Justice bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara humanis dan mengedepankan musyawarah, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

