Polsek LTD Kuansing Bakar Rakit Peti di Desa Bumi Mulya
YPASNEWS
POLEZ.ID – Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Jake, Desa Bumi Mulya, Sabtu (3/10/2026).
Dari penertiban, satu unit rakit Peti jenis dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal.
Iptu Masjidil, Kapolsek Logas Tanah Darat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut informasi mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah aliran Sungai Jake.
Operasi itu, lanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Polsek LTD yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim IPDA Yocki Sumbari, bersama Ps. Kanit Intelkam Bripka Angga, dan Bhabinkamtibmas Desa Giri Sako Aipda Guswendri.
Dijelaskannya, informasi tersebut diterima pada Jumat 2 Oktober 2026 sekitar pukul 21.50 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, beliau memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan, personel menemukan satu unit dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI. Saat ditemukan, dompeng tersebut sudah tidak beroperasi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Personel juga tidak membawa barang bukti dari lokasi.
“Penertiban ini merupakan upaya kepolisian dalam mencegah kembali berlangsungnya aktivitas PETI yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan aliran sungai,” bebernya.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat.



