Search

10 Juni 2026

|

Ekonomi & Bisnis

PP Nomor 20 Tahun 2026 Terbit, DJP Pastikan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

POLEZ.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan yang dirancang agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional.

“Sejak awal, pemerintah memberikan dukungan kepada UMKM melalui berbagai kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022. Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan yang diberikan semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo, Senin (8/6/2026).

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dibebaskan dari pajak penghasilan.

Pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha. Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara koperasi masih dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Menurut Bimo, kebijakan ini bertujuan memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang sedang berkembang dan mendorong mereka untuk naik kelas. Di sisi lain, pemerintah juga menutup celah penyalahgunaan fasilitas, seperti praktik memecah usaha atau mendirikan beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.

DJP juga menegaskan bahwa badan usaha seperti PT dan CV yang beralih ke mekanisme perpajakan umum tidak serta-merta menanggung beban pajak yang lebih besar. Pasalnya, pajak dalam skema umum dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan, bukan dari total omzet usaha.

Selain menjaga keberlanjutan dukungan bagi UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkeadilan. Untuk mendukung implementasinya, DJP akan melakukan edukasi, pendampingan, dan pengawalan selama masa transisi.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra strategis yang mendampingi pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM Indonesia tumbuh semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing yang tinggi,” kata Bimo.

DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan konsultasi, edukasi, dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai kanal resmi DJP.

IMG-20260317-WA0039
IMG-20260317-WA0039

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

3 bulan ago