Sepekan, Ada 25 Rakit PETI Dimusnahkan di Kuansing, Ini Sebarannya!
YPASNEWS
POLEZ.ID – Kepolisian Resort (Polres) Kuatan Singingi (Kuansing) dan jajaran Polsek, dalam sepekan mulai tanggal 10-16 Oktober 2026, memusnahkan sebanyak 25 unit rakit PETI.
Peralatan tambang emas ilegal itu berasal dari 12 tempat kejadian perkara (TKP). Lima unit mesin Robin juga turut diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.
AKBP Hidayat Perdana, selaku Kapolres Kuansing secara tegas menyatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan PETI secara berkelanjutan melalui langkah penegakan hukum yang diimbangi dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin tidak hanya dilakukan melalui penindakan di lapangan, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan dan memberikan imbauan kepada masyarakat,” tegasnya.
Beliau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum.
Menurutnya, upaya pemberantasan PETI tidak hanya berfokus pada penertiban dan pemusnahan sarana pertambangan ilegal, tetapi juga dilakukan melalui pendekatan preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selama periode 10–16 Oktober 2026, Polres Kuansing mencatat sebanyak 140 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk menekan aktivitas PETI sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta berbagai dampak negatif yang dapat mengganggu kehidupan dan mata pencaharian masyarakat.
Oleh karena itu, dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya mencegah serta memberantas praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan data penanganan selama satu pekan tersebut, jumlah laporan polisi (LP) tercatat nihil, demikian pula jumlah tersangka (TSK) yang masih nihil.
Polres Kuansing berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah penanganan PETI melalui patroli, penertiban di lapangan, koordinasi lintas sektor, serta sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Pencegahan dan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya,” pungkasnya.



