Terlibat Narkoba, Warga Desa Pematang Jaya Inhu Ditangkap Polisi  ‎

Terlibat Narkoba, Warga Desa Pematang Jaya Inhu Ditangkap Polisi  ‎YPASNEWS

POLEZ.ID – Seorang warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu) diduga terlibat kasus tindak pidanan penyalahgunaan narkotika. 

‎‎Namanya Ahmad Afandi (35), ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Sabtu (17/10/2026), sekira pukul 00.30 WIB, di Jln. Lintas Timur Desa Sungai Dawu, Rengat Barat, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,16 gram. 

‎‎Ipda Ade Asnal, selaku Kasi Humas Polres Inhu mengatakan pelaku ini diduga perperan sebagai pengedar sabu hasil dari interogasi petugas penyidik. 

‎‎Menurutnya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Ia mengkonfirmasi bahwa kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Jln. Lintas Timur Desa Sungai Dawu. 

‎‎Atas laporan itu, kata Ade Asnal, AKP Rian Onel selaku Kasat Res Narkoba Polres Inhu turun langsung ke lokasi target bersama angggota lainnya. 

‎‎”Target pelaku diketahui, sedang duduk di tempat pemotongan ayam, tim langsung mengamankan pelaku,” jelasnya. 

‎Hasil penggeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu dan 5 (lima) buah pelastik pembungkus. 

‎‎”Pelaku mengakui barang haram yang ditemukan dapat dari saudara Andi Prayoga, tim langsung melakukan pengembangan kasus,” benernya. 

‎