Terlibat Narkoba, Warga Desa Pematang Jaya Inhu Ditangkap Polisi
YPASNEWS
POLEZ.ID – Seorang warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu) diduga terlibat kasus tindak pidanan penyalahgunaan narkotika.
Namanya Ahmad Afandi (35), ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Sabtu (17/10/2026), sekira pukul 00.30 WIB, di Jln. Lintas Timur Desa Sungai Dawu, Rengat Barat, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,16 gram.
Ipda Ade Asnal, selaku Kasi Humas Polres Inhu mengatakan pelaku ini diduga perperan sebagai pengedar sabu hasil dari interogasi petugas penyidik.
Menurutnya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia mengkonfirmasi bahwa kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Jln. Lintas Timur Desa Sungai Dawu.
Atas laporan itu, kata Ade Asnal, AKP Rian Onel selaku Kasat Res Narkoba Polres Inhu turun langsung ke lokasi target bersama angggota lainnya.
”Target pelaku diketahui, sedang duduk di tempat pemotongan ayam, tim langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.
Hasil penggeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu dan 5 (lima) buah pelastik pembungkus.
”Pelaku mengakui barang haram yang ditemukan dapat dari saudara Andi Prayoga, tim langsung melakukan pengembangan kasus,” benernya.



