Search

22 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Terungkap di Sidang OTT KPK, Saksi Akui Utang dan Gadaikan Aset Demi Penuhi Setoran Rp500 Juta

POLEZ.ID – Persidangan lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali mengungkap fakta mencengangkan.

Salah satu saksi, Mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, Ardi Irfandi, yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR Siak, mengaku terpaksa berutang hingga menggadaikan aset pribadi demi memenuhi permintaan setoran sebesar Rp500 juta.

Dalam keterangannya, Ardi menyebut setoran tersebut diminta oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, untuk kemudian disalurkan kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melalui Sekretaris Dinas, Fery Yunanda.

Ardi menjelaskan, karena tidak memiliki dana, ia awalnya meminjam uang sebesar Rp300 juta dari rekannya.

“Awalnya saya pinjam uang Rp300 juta dari teman. Waktu itu belum ada pencairan kegiatan, jadi saya duluan menyiapkan uangnya,” ungkap Ardi di persidangan.

Namun, karena pinjaman tersebut bersifat jangka pendek dan ia didesak untuk segera mengembalikannya, Ardi mencari cara lain untuk menutup utang tersebut.

“Saya gadaikan SK ke Bank Riau dengan agunan Rp500 juta untuk melunasi utang Rp300 juta, karena itu utang jangka pendek dan saya didesak segera mengembalikan,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Ardi juga menggadaikan BPKB mobil pribadinya dan memperoleh tambahan dana sekitar Rp200 juta untuk melengkapi jumlah setoran yang diminta.

“BPKB mobil saya gadaikan, dapat sekitar Rp200 juta untuk saya gunakan untuk setoran,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, seluruh tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa. Saat itu, kegiatan proyek belum berjalan dan pencairan anggaran belum dilakukan, namun tekanan untuk menyetor tetap ada.

“Kondisi kami memang terpaksa, Pak. Kegiatan belum siap. Kalau tidak diberikan uang itu, kami takut dimutasi, karena yang tanda tangan SK kami Pak Gubernur,” kata Ardi.

Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan terstruktur di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk Dani M Nursalam sebagai terdakwa.

Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengurai aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

IMG-20260303-WA0031
IMG-20260303-WA0031

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

2 bulan ago

IMG-20260202-WA0024
IMG-20260202-WA0024

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago