Search

16 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Tragis! Ritual Dukun oleh Ibu Kandung di Rohul Berakhir Petaka, Gadis Kecil Meregang Nyawa

POL3Z.ID — Nasib tragis menimpa seorang gadis kecil berusia 11 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Korban bernama Almira Azzahra diduga meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri saat menjalani ritual pengobatan spiritual ala dukun.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, pada Rabu (13/5/2026) malam.

Pelaku diketahui berinisial DREM (41), seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan ibu kandung korban.

“Pelaku merupakan ibu kandung korban,” ungkap Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Joko Frasanta, Sabtu (16/5/2026).

Kasi Humas Polres Rokan Hulu, AKP Yohanes Tindaon menjelaskan, kasus tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika pelaku melakukan ritual pengobatan spiritual terhadap korban di ruang tamu rumah mereka.

Namun beberapa jam kemudian, situasi berubah mencekam. Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku diduga mulai melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong. Saat salah seorang saksi mencoba mengingatkan, pelaku justru disebut memukul korban dan saksi menggunakan asbak berbahan kaleng susu.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 16.10 WIB, pelaku kembali melakukan ritual dengan alasan korban kerasukan. Dalam ritual tersebut, pelaku diduga memasukkan rambut, ikat rambut, serta kertas ke dalam mulut korban.

“Saksi sempat berusaha menghentikan tindakan pelaku bersama ayah korban, namun tidak berhasil karena pelaku sulit dikendalikan,” ujar Yohanes.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta tolong. Jeritan itu didengar warga sekitar, namun mereka mengaku takut untuk menghentikan pelaku.

Tak lama berselang, warga bersama seorang tokoh masyarakat akhirnya memberanikan diri masuk ke rumah dan mengamankan pelaku serta korban yang saat itu sudah dalam kondisi kritis.

Warga kemudian memanggil bidan terdekat untuk memberikan pertolongan. Namun kondisi akses jalan menuju lokasi yang sulit membuat penanganan terlambat.

“Saat bidan tiba di lokasi, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” kata Yohanes.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka memar di beberapa bagian kepala korban. Polisi juga menemukan sejumlah benda di dalam mulut korban yang menutupi saluran pernapasan.

“Korban diduga meninggal akibat penyumbatan saluran napas karena adanya benda-benda yang dimasukkan secara paksa ke dalam mulut korban,” jelasnya.

Usai menerima laporan warga, personel Polsek Kunto Darussalam bersama tim Satreskrim Polres Rokan Hulu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Awal Bros Ujungbatu guna dilakukan autopsi.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan adanya gangguan kesehatan jiwa yang dialami pelaku.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) atau Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan para saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” tutup Yohanes.

IMG-20260221-WA0056
IMG-20260221-WA0056

Nasional

Nasional

3 bulan ago