UNRI-Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Dorong Pemolisian Berbasis Riset

UNRI-Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Dorong Pemolisian Berbasis RisetYPASNEWS

POLEZ.ID – Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan, Jumat (18/9/2026). Pusat studi ini menjadi wadah kolaborasi akademisi dan kepolisian dalam mengkaji persoalan keamanan, hukum, sosial, serta lingkungan berbasis riset.

Peresmian yang digelar di Universitas Riau tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum bertema Pemolisian dalam Social Engineering yang menghadirkan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

Rektor UNRI Sri Indarti mengatakan, perguruan tinggi tidak hanya memiliki tugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun karakter, integritas, kepedulian, dan tanggung jawab generasi muda.

Menurutnya, berbagai persoalan seperti keamanan, ekonomi, pendidikan, hukum, dan lingkungan saling berkaitan sehingga membutuhkan pendekatan lintas disiplin.

“Pusat studi ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sekaligus melibatkan mahasiswa dalam memahami persoalan nyata di lapangan,” ujar Sri.

Ia berharap pusat studi tersebut dapat mempertemukan tradisi penelitian di perguruan tinggi dengan pengalaman empiris kepolisian. Dengan demikian, hasil kajian dapat menghasilkan solusi dan rekomendasi kebijakan yang bertumpu pada data serta bukti.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pembentukan pusat studi merupakan langkah untuk mempertemukan ilmu pengetahuan dengan pengalaman kepolisian dalam menjawab persoalan masyarakat.

“Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,” kata Herry.

Ia menekankan pentingnya hubungan berkelanjutan antara penelitian akademis dan praktik kepolisian.

“Pusat studi yang kita resmikan hari ini saya harap dapat menghasilkan data, data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian,” ujarnya.

Riau Jadi Laboratorium Green Policing

Herry menyebut Riau memiliki persoalan lingkungan yang kompleks dan dapat menjadi laboratorium strategis untuk pengembangan kajian kepolisian dan lingkungan.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), penambangan emas tanpa izin, kerusakan mangrove, serta ancaman terhadap satwa liar.

“Karhutla, misalnya, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial,” katanya.

Herry mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga 2026, Polda Riau menangani 119 laporan polisi terkait Karhutla dengan 131 tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 3.853,23 hektare.

Kondisi itu, lanjutnya, menjadi salah satu dasar pengembangan Green Policing atau pemolisian ekologis.

Pendekatan tersebut tidak hanya mengedepankan penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan, pembangunan kesadaran, kolaborasi, dan pemulihan lingkungan.

Herry berharap pusat studi dapat memperkuat fondasi keilmuan Green Policing sehingga perlindungan lingkungan menjadi bagian dari praktik kelembagaan yang berkelanjutan.

“Pembangunan tetap harus berlangsung untuk kesejahteraan masyarakat, namun kita tidak boleh mengorbankan masa depan kita semua,” tegasnya.

Chryshnanda: Green Policing Bukan Sekadar Tanam Pohon

Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana mengatakan kolaborasi UNRI dan Polda Riau memiliki makna lebih luas dari sekadar pembentukan lembaga kajian.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari social engineering atau rekayasa sosial yang menyasar pembangunan manusia sekaligus lingkungan.

“Ini sebetulnya suara moral, ini gerakan moral, dan juga gerakan sosial. Ini social engineering, bukan sekadar untuk infrastrukturnya, tetapi juga untuk manusianya,” kata Chryshnanda.

Ia menilai perlindungan lingkungan harus dimulai dari kesadaran bahwa kehidupan manusia sangat bergantung pada kondisi ekosistem.

Karena itu, Green Policing tidak cukup dimaknai sebagai kegiatan penanaman pohon atau penghijauan.

“Green Policing atau Pusat Studi Lingkungan ini bukan sekadar gerakan tanam, tapi ini gerakan menumbuhkan rasa, rasa memiliki, rasa ikut bertanggung jawab, rasa mencintai, rasa untuk bagaimana ada kepekaan, kepedulian, dan bela rasa,” ujarnya.

Chryshnanda juga menekankan pentingnya pendidikan dalam membangun kesadaran tersebut, terlebih di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan penguatan kualitas manusia, kemampuan berpikir, moralitas, dan penghormatan terhadap kehidupan.

Dalam konteks kepolisian, ia menilai akademisi memiliki peran penting untuk memastikan praktik pemolisian tetap didukung konsep dan teori.

“Tindakan-tindakan pragmatis ini ketika hanya level aplikasi atau pelaksanaan tugas di lapangan tanpa didukung konseptual, apalagi teoretikal, ini tidak akan bertahan lama,” tegasnya.

Ia berharap Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI-Polda Riau mampu mengolah pengalaman di lapangan menjadi pengetahuan ilmiah yang dapat memperkuat praktik kepolisian, penegakan hukum, sekaligus perlindungan lingkungan.

Chryshnanda juga mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis dan memahami dampak setiap kebijakan terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Suara-suara moral dari Universitas Riau untuk kaitan lingkungan, ini memang harus lantang. Tidak bisa hanya buat bicara pelan, tidak bisa. Karena harus keras. Karena kita harus menyadarkan,” ujarnya.