Akademisi Unri Desak Polda Riau Telusuri Pemodal Penimbunan Solar Ilegal
YPASNEWS
POLEZID – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri), Erdiansyah, meminta Polda Riau mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Ia menegaskan, penyidikan harus dikembangkan hingga mengungkap pihak pemasok, pemodal, pengendali distribusi, serta pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Ahli hukum pidana itu mengapresiasi langkah Polda Riau dalam menindak dugaan penampungan solar bersubsidi. Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar tersebut.
“Langkah Polda Riau dalam mengungkap dugaan penampungan dan penyalahgunaan solar bersubsidi patut kita apresiasi dan dukung. BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor tertentu. Apabila distribusinya disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka masyarakat yang berhak justru menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Erdiansyah.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, penerapan pasal harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana serta peran masing-masing pihak.
Erdiansyah menilai, penyidik perlu menelusuri asal-usul solar, pola pengangkutan, jalur distribusi, hingga pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut. Dengan begitu, pengungkapan perkara tidak hanya menyasar pekerja atau penjaga tempat penampungan.
“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada pekerja atau penjaga tempat penampungan. Penyidik perlu menelusuri dari mana solar tersebut diperoleh, siapa yang membiayai, bagaimana pola pengangkutan dan distribusinya, serta siapa yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan jaringan secara menyeluruh penting untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Selain mendorong pengusutan jaringan, Erdiansyah menyoroti kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Pekanbaru yang mulai normal setelah Polda Riau melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal.
Berdasarkan pemberitaan media, antrean kendaraan di sejumlah SPBU, di antaranya di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Paus, dan Jalan Sembilang, mulai normal pada Kamis (22/10/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menjadi perkembangan positif, terutama bagi pengemudi angkutan barang yang membutuhkan solar untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kalau setelah penertiban antrean solar mulai berkurang, tentu ini perkembangan yang menggembirakan bagi masyarakat. Namun, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap sistem distribusi dan ketersediaan pasokan agar kelancaran pengisian solar dapat berlangsung secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia mengingatkan, penertiban harus diikuti pengawasan distribusi secara konsisten agar kelancaran pasokan tidak hanya berlangsung sesaat setelah pengungkapan kasus.
Erdiansyah juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian mengawasi penyaluran solar bersubsidi. Warga diminta melaporkan indikasi pembelian solar berulang dalam jumlah tidak wajar, pengangkutan BBM menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan ilegal, serta penjualan kembali kepada pihak yang tidak berhak.
“Pemberantasan penyalahgunaan solar bersubsidi bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, penampungan ilegal, pengangkutan, atau penjualan solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat hendaknya berani melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar menyampaikan informasi berdasarkan fakta atau indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Warga juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas.
Menurutnya, masyarakat dapat mendokumentasikan aktivitas mencurigakan selama dilakukan secara aman, kemudian menyerahkan informasi tersebut kepada aparat berwenang tanpa melakukan penggerebekan sendiri atau mengganggu proses penyelidikan.
Di sisi lain, ia mendorong pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait memperkuat koordinasi serta pengawasan distribusi solar bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Erdiansyah berharap Polda Riau terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan pengendali distribusi.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan justru tidak tersentuh. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan penyalahgunaan solar bersubsidi tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap. Penegakan hukum juga harus mampu memutus jaringan, mencegah pelanggaran berulang, dan memastikan subsidi negara dinikmati masyarakat yang berhak.
“Harapan kita, langkah tegas Polda Riau ini dapat memberikan efek jera, memutus mata rantai penyalahgunaan solar bersubsidi, serta menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib, adil, dan tepat sasaran. Masyarakat jangan hanya menjadi penonton, tetapi harus menjadi mitra kepolisian dalam menjaga agar subsidi negara tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal,” pungkasnya.



