Delapan Rakit PETI di Inuman Kuansing Jadi Abu

Delapan Rakit PETI di Inuman Kuansing Jadi AbuYPASNEWS

‎‎POLEZ.ID – Jajaran Polsek Cerenti, Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penindakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga lokasi, Kecamatan Inuman, Rabu (21/10/2026). 

‎‎Tiga lokasi tersebut beserta jumlah rakit yang dimusnahkan yakni 3 rakit PETI di Desa Pulau Panjang Hilir, 2 rakit PRTI di Desa Banjar Nan Tigo, dan 4 rakit PETI di Desa Ketaping Jaya, total keseluruhan sebanyak 8 rakit. 

‎‎Iptu Debi Setiawan, Kapolsek Cerenti memimpin langsung operasi tersebut bersama Kasubsektor Inuman Iptu Haripin, yang dimulai pukul 09.30 WIB. 

‎”Benar, tadi pagi beliau menertibkan pertambangan ilegal di sepanjang sungai Batang Kuantan,” terang Iptu Romlan, Kasi Humas Polres Kuansing. 

‎‎Ia menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian ekosistem sungai.

‎Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

‎Terhadap sarana PETI tersebut, petugas melakukan tindakan berupa pembakaran dan pengrusakan mesin serta rakit, termasuk melepaskan jangkar dan menghanyutkan rakit yang ditemukan di lokasi.

‎Kapolsek Cerenti, lanjut Ramlan, secara tegas bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan.

‎‎“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada Sungai Batang Kuantan,” ujar Kasi Humas.

‎‎Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Inuman dan sekitarnya.

‎‎Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang diamankan petugas.

‎

 

‎