Dua Polsek di Kuansing Tolak PETI, Empat Rakit Dibakar
YPASNEWS
POLEZ.ID – Dua Polsek jajaran, Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penindakan terhadap empat unit rakit pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai Batang Kuantan.
Di mana, seluruh rakit dimusnahkan dengan cara dibakar merusak mesin serta rakit, termasuk melepas jangkar agar rakit hanyut dan tidak dapat digunakan kembali.
”Ini sebagai bentuk tindakan dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian sungai,” kata Iptu Romlan, Kasi Humas Polres Kuansing.
Dia sampaikan penindakan pada tanggal 20 Oktober 2026 tersebut dilaksanakan oleh Polsek Cerenti dan Polsek Kuantan Mudik.
Rincian titik lokasi sebagai berikut, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, serta di sekitar Arena Venue Dayung Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik.
Ia menjelaskan, penindakan pertama dilaksanakan oleh jajaran Polsek Cerenti di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubsektor Inuman IPTU Haripin, bersama personel Polsek Cerenti.
Sebelum pelaksanaan penindakan, personel mengikuti apel yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Cerenti sekitar pukul 08.00 WIB. Apel dipimpin Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setyawan, yang menekankan pentingnya penegakan hukum serta keterlibatan masyarakat dalam mencegah aktivitas PETI.
Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Selanjutnya, jajaran Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kapolsek AKP Anra Nosa, melaksanakan penindakan di sekitar Arena Venue Dayung Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik.
Sekitar pukul 12.45 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik tiba di lokasi dan menemukan dua unit rakit lanting beserta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam keadaan tidak beroperasi.
Petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara membakar dan merusak rakit serta peralatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, personel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI.
Dari kedua kegiatan penindakan tersebut, total empat unit rakit PETI berhasil ditertibkan. Dalam pelaksanaan kegiatan, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa oleh petugas.



