Gudang Penimbunan BBM di Tenayan Raya Digerebek, 1.400 Liter Biosolar Disita
YPASNEWS
POLEZ.ID – Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita sekitar 1.400 liter Bio Solar dan mengamankan seorang pria berinisial NN (47).
Pengungkapan kasus ini berlangsung di gudang yang berada di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (19/10/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan sejumlah wadah penyimpanan BBM yang berisi Bio Solar di dalam gudang.
“Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter,” kata Ade, Jumat (23/10/2026).
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang juga berisi Bio Solar.
Dalam perkara ini, NN diduga sebagai pemilik gudang sekaligus pihak yang melakukan aktivitas pembelian, penjualan, dan penyimpanan BBM bersubsidi tersebut.
“NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut,” jelas Ade.
Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang mendapat subsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Ade mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tutur Ade.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan penanganan perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.



