Elang Kuantan Polres Kuansing Tangkap Dua Pria, 13 Paket Sabu Disita
YPASNEWS
POLEZ.ID – Anggota Satreskoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), yang familiar disebut ‘Tim Elang Kuantan’ mengungkap peredaran narkotika di Dusun Robek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamtan Kuantan Tengah.
Dua pria inisial DN dan YII ditangkap dan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket atau dengan berat 2,63 gram diamankan dalam kasus tersebut.
AKP Hasan Basri, Kasat Res Narkoba Polres Kuansing menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (17/10/2026), sekira pukul 08.00 WIB.
Beliau menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang di terima.
Setelah mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria inisial DN di sebuah rumah kontrakan yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan, petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari pemeriksaan di TKP, polisi menemukan dua paket yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika terletak di lantai.
Petugas juga menyita satu buah alat isap bong, satu bal plastik bening kosong berukuran kecil, dua unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.45 WIB, seorang pria datang ke kontrakan tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Petugas kemudian menangkap pria tersebut yang diketahui berinisial YII.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 11 paket yang diduga berisi sabu di saku depan celana sebelah kanan. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung A02 berwarna hitam dan dua plastik bening kosong berukuran sedang.
Dari kedua pria tersebut, polisi menyita total 13 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,63 gram.
Selain itu, petugas turut menyita dua buah kaca pirex yang diduga berisi sabu, plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, satu buah alat isap bong, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka, DN dan YII, dinyatakan positif amphetamine.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



