Persembunyian DPO Narkoba Terkuak, Pelaku Ditahan Polsek Kuantan Hilir Kuansing

Persembunyian DPO Narkoba Terkuak, Pelaku Ditahan Polsek Kuantan Hilir KuansingYPASNEWS

POLEZ.ID – Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap seorang pria inisial IG (28) dalam kebun kelapa sawit di Desa Dusun Tuo, Ahad (18/10/2026), sekira pukul 20.47 WIB.

‎Polisi sebelumnya menetapkan pelaku ini berstatus DPO (daftar pencarian orang), terkait perkara dugaan tindak pidanan narkotika seberat 4,39 gram, yang terungkap pada tanggal 4 Oktober 2026.

‎”Benar, pelaku yang kita amankan ini hasil pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya seorang pria berinisial AS dicokok,” terang Iptu Anton Hilman, Kapolsek Kuantan Hilir.

Ceritanya begini urai Anton Hilman, kasus ini bermula ketika Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin Plh. Kanit Reskrim AIPDA Adi Sutisna mengamankan AS dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,39 gram.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS memberikan keterangan bahwa narkotika yang berada dalam penguasaannya diduga diperoleh dari kakak kandungnya, IF.

‎Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan tim untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan pencarian terhadap IF yang masuk dalam daftar pencarian orang.
‎
‎Pada Kamis 15 Oktober 2026, petugas memperoleh informasi bahwa IF berada di sebuah pondok di tengah kebun kelapa sawit milik ayah kandungnya di Desa Dusun Tuo. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan untuk memastikan keberadaan target.
‎
‎Selanjutnya, pada Minggu 18 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa IF berada di pondok tersebut. Tim segera menuju lokasi, tetapi saat tiba, IF sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian melakukan pengendapan di sekitar jalan setapak yang diduga menjadi jalur yang biasa dilalui target.
‎

Sekitar pukul 20.47 WIB, pelaku IF tiba menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna biru dan langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta di dalam dan sekitar pondok.
‎
‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp2.700.000 di dalam dompet kulit hitam merek Bovis yang berada di saku celana tersangka.

Petugas juga mengamankan tiga buah lakban cokelat yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika, empat plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, tiga buah pipet, empat alat hisap sabu atau bong, dua unit telepon genggam merek Vivo, satu dompet kulit hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna biru tanpa nomor polisi.
‎
‎Dari pemeriksaan, hasil tes urine terhadap IF dinyatakan positif mengandung amphetamine.
‎
‎Setelah penangkapan, IF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan IF dalam peredaran narkotika, asal-usul barang bukti yang ditemukan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a dan Pasal 612 sebagaimana disebutkan dalam laporan penyidikan, dengan memperhatikan ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan pasal lebih lanjut mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum.
‎